Bea Cukai Batam dan BNN Kepri Gagalkan Penyelundupan 7,1 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim

Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di Kantor BNN RI. (Foto: Humas BC Batam)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim, Rabu (29/1/2025). Dua pelaku berinisial SE (46) dan AH (34) diamankan dengan barang bukti narkotika jenis Methamphetamine seberat 7.110 gram.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025), menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada pukul 12.17 WIB. Petugas mencurigai koper milik SE, penumpang pesawat Super Air Jet rute Batam-Yogyakarta-Lombok. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan 13 bungkus plastik bening berisi sabu dengan total berat 2.015 gram yang diselipkan di lipatan celana jeans.

Berdasarkan pengakuan SE, ia mengenal seorang pengendali bernama ZEN melalui media sosial Facebook dan ditawari pekerjaan sebagai kurir narkoba sejak 2024. Pelaku mengaku sudah dua kali menyelundupkan sabu dari Batam ke Lombok dengan modus serupa. Setiap pengiriman, ia menerima upah Rp 50 juta, termasuk biaya tiket pesawat.

Penindakan kedua dilakukan terhadap AH, penumpang pesawat Lion Air tujuan Batam-Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 20 bungkus plastik bening berisi sabu dengan total berat 5.095 gram di dalam koper yang dibawa AH. Berdasarkan pengakuannya, ini merupakan kali keempat AH membawa sabu, dengan upah sebesar Rp 40 juta per pengiriman.

Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menegaskan bahwa kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti dan diserahkan kepada BNN Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 35.000 jiwa dari bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp 56 miliar,” ujar Muhtadi.

Ia menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau yang kerap menjadi jalur penyelundupan. Bea Cukai Batam bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus memperketat pengawasan untuk mencegah berbagai modus penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia.

Editor: Agung