![](https://j5newsroom.com/wp-content/uploads/2025/02/INTEL-NRKB.jpg)
LAPORAN: Fredy
J5NEWSROOM.COM, Karimun – Tim Intel Kodim 0317/TBK berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di Perumahan Poros Residence, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Rabu (12/2/2025). Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial EK (48) diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 105 gram.
Komandan Kodim 0317/TBK, Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim Intel Kodim 0317/TBK yang dipimpin Serma Muhtar langsung melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku,” kata Letkol Inf Ida Bagus.
Sebelumnya, tim melakukan pemetaan lokasi dan briefing untuk memastikan operasi berjalan lancar. Sebanyak sembilan personel diterjunkan ke lapangan menggunakan kendaraan pribadi. Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap EK di rumahnya.
Selain sabu seberat 105 gram yang dikemas dalam tujuh paket, tim juga menemukan sejumlah barang bukti lain, termasuk satu sendok takar, satu timbangan digital, 120 plastik kecil, empat kaca pirex, satu mancis, satu alat hisap sabu, serta uang tunai Rp 250 ribu.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Unit Intel Kodim 0317/TBK. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini,” ujar Letkol Inf Ida Bagus.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Editor: Agung