Kejagung Lakukan Penggeledahan di Terminal BBM Tanjung Gerem, Cilegon

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (Foto: Puspenkum)

J5NEWSROOM.COM, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) di Tanjung Gerem, Cilegon, Banten, pada Jumat, 28 Februari 2025, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, menyatakan bahwa penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah kantor fuel terminal di Kecamatan Gerogol, Cilegon, Banten. Harli menegaskan bahwa penggeledahan ini berbeda dengan yang dilakukan sebelumnya di PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan pihaknya akan segera memberikan pembaruan terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta beberapa pejabat lainnya yang diduga terlibat dalam skema impor minyak ilegal. Terbaru, Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Modus korupsi dalam kasus ini melibatkan pengolahan minyak impor Ron 90 atau sejenis Pertalite yang kemudian diubah menjadi Ron 92 atau Pertamax, yang memiliki harga lebih mahal. Minyak ini diimpor dari PT Kilang Pertamina Internasional oleh PT Pertamina Patra Niaga melalui perantara atau broker, tanpa terlebih dahulu mencari pasokan dari kontraktor dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Agung