J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Terima uang mencapai Rp 5,3 miliar dari suap lelang jabatan dan pengaturan beberapa proyek, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi hingga survei elektabilitas.
Demikian ungkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat mengumumkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.
Keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023; Agus Eka Leandy (AEL) selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Pemkab Bangkalan.
Selanjutnya, Wildan Yulianto (WY) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Bangkalan; Achmad Mustaqim selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Bangkalan; Hosin Jamili (HJ) selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangkalan; dan Salman Hidayat (SH) selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan.
Saat membeberkan konstruksi perkara, Abdul Latif disebut mematok tarif sebesar Rp 50-150 juta bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin diluluskan dalam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.
“Selain itu, diduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka RALAI karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek,” ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis dinihari (8/12/2022).
Jumlah uang yang diduga telah diterima oleh tersangka Abdul Latif melalui orang kepercayaannya kata Firli, sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar.
“Sedangkan penggunaan uang-uang yang diterima tersangka RALAI tersebut, diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas,” ungkap Firli.
Di samping itu, tersangka Abdul Latif juga diduga menerima pemberian lainnya, di antaranya dalam bentuk gratifikasi dan hal lain yang akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik.
Setelah resmi ditahan, tidak ada ucapan kata maaf keluar dari bibir Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron usai resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis dinihari (8/12/2022) lalu.
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, usai dipampangkan oleh KPK di hadapan wartawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Bupati Abdul Latif tidak sama sekali menyampaikan apapun kepada wartawan.
Abdul Latif dan kelima tersangka lainnya usai pelaksanaan konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 00.52 WIB dan hendak dimasukkan ke mobil tahanan, Abdul Latif dan kelima tersangka lainnya lebih memilih bungkam.
Bahkan, Abdul Latif tidak menggubris pertanyaan wartawan soal alasan memungut komitmen fee hingga soal permintaan maaf untuk warganya di Kabupaten Bangkalan. Abdul Latif diam seribu bahasa saat dilontarkan berbagai pertanyaan wartawan.
Selanjutnya, Bupati Abdul Latif, kata Firli, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Agus, Wildan, dan Mustaqim ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Kemudian untuk tersangka Hosin dan tersangka Salman ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Sumber: RMOL
Editor: Abdul Hakim