
J5NEWSROOM.COM, Pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus menjadi sorotan, terutama terkait transparansi penggunaan uang hasil sitaan dari tindak pidana korupsi.
Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk menangkap koruptor dan menyita uang hasil korupsi demi kepentingan rakyat. Namun, pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita mempertanyakan sejauh mana efektivitas pemberantasan korupsi saat ini serta kejelasan mengenai penggunaan dana yang telah disita negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi pihak yang disorot oleh Prof. Romli terkait transparansi pengembalian uang hasil korupsi. “Uangnya yang dikembalikan (dari koruptor) ratusan ribu triliun. Tapi sampai sekarang, sejak kapan kita mendengar Sri Mulyani sebagai kasir negara mengumumkan kepada publik bahwa uang tersebut telah diterima dan digunakan dalam pos-pos anggaran belanja negara, misalnya untuk bansos?” ujar Prof. Romli dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Kamis malam, 6 Maret 2025.
Ia menegaskan bahwa publik perlu mengetahui ke mana uang tersebut dialokasikan, mengingat dana tersebut seharusnya dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat. “Sampai sekarang rakyat pun, termasuk saya, tidak tahu uangnya dikemanakan. 25 tahun loh,” katanya dengan nada kritis.
Sebagai salah satu perumus Undang-Undang Tipikor dan pendiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prof. Romli juga menilai bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum memiliki arah yang jelas. “Bagaimana arah kita ini sebetulnya? Mengembalikan keuangan negara belum jelas ujungnya, menghukum koruptor juga belum jelas hasilnya seperti apa. Yang jelas, setiap tahun kasus korupsi justru semakin meningkat,” pungkasnya.
Editor: Agung