Kemendag Siapkan Revisi Aturan E-Commerce Usai Keluhan Kenaikan Biaya Admin

Ilustasri E-Commerce. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait ekosistem perdagangan digital atau e-commerce. Langkah ini dilakukan menyusul keluhan para penjual daring mengenai kenaikan biaya administrasi yang dibebankan platform marketplace.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, pemerintah ingin menciptakan ekosistem e-commerce yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh pihak, mulai dari konsumen, pelaku usaha, pemilik platform, hingga seller.

“Sekarang kami sedang menyiapkan revisi Permendag terkait ekosistem e-commerce,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Ia belum merinci substansi perubahan aturan tersebut karena pembahasannya masih dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait. Namun, evaluasi disebut mencakup berbagai aspek dalam perdagangan digital.

Menurut Budi, regulasi yang disiapkan tidak hanya berfokus pada pelaku usaha besar, tetapi juga memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan dalam industri e-commerce agar hak dan kewajiban masing-masing tetap seimbang.

Ia menilai hubungan antara platform marketplace dan para penjual harus berjalan saling menguntungkan agar ekosistem digital tetap berkelanjutan.

Sebelumnya, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies, Nailul Huda, menilai kenaikan biaya administrasi tidak hanya menekan margin keuntungan pelaku UMKM, tetapi juga dapat memengaruhi permintaan konsumen.

Menurut dia, tingginya biaya yang dikenakan platform berpotensi dialihkan penjual kepada pembeli melalui kenaikan harga barang.

Huda menjelaskan, mayoritas biaya administrasi di marketplace bersifat ad valorem atau dihitung berdasarkan persentase nilai transaksi. Karena itu, semakin tinggi harga produk, semakin besar pula potongan biaya yang dikenakan platform.

Kondisi tersebut dinilai dapat mendorong pergeseran transaksi ke social commerce seperti Instagram, Facebook, WhatsApp, hingga TikTok di luar layanan TikTok Shop, terutama bagi toko yang telah memiliki pelanggan loyal.

Editor: Agung