Kemenhaj Jelaskan Duduk Perkara Distribusi Konsumsi Jemaah SUB-72 di Mina

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha. (Foto: Kemenhaj)

J5NEWSROOM.COM – Menanggapi pemberitaan mengenai sejumlah jemaah haji asal Bangkalan yang tergabung dalam kelompok terbang SUB-72 dan disebut tidak mendapatkan makanan saat berada di Mina, Kementerian Haji dan Umrah memberikan penjelasan sebagai berikut.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari pertama kedatangan jemaah di Mina pada Rabu, 27 Mei 2026. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur distribusi konsumsi antara pihak syarikah dan petugas pengawas konsumsi di Markaz 71.

Makanan yang seharusnya diserahkan kepada petugas pengawas konsumsi untuk kemudian didistribusikan kepada jemaah, ternyata langsung diletakkan oleh pihak syarikah di area tengah gang tanpa pemberitahuan kepada petugas yang bertanggung jawab. Kondisi ini ditandai dengan tidak adanya dokumen tanda terima distribusi yang lazim digunakan sebagai bukti penyerahan makanan kepada pengawas konsumsi.

Akibatnya, petugas mengalami kesulitan untuk memastikan rombongan mana yang telah menerima makanan dan rombongan mana yang belum. Untuk memastikan seluruh jemaah memperoleh haknya, petugas pengawas konsumsi kemudian melakukan pengecekan secara langsung ke setiap tenda serta mendistribusikan makanan kepada rombongan yang belum menerimanya.

Proses verifikasi dan distribusi ulang tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang karena harus dilakukan secara menyeluruh. Seluruh proses baru dapat diselesaikan pada sore hari setelah petugas memastikan seluruh jemaah di lokasi mendapatkan makanan.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa permasalahan tersebut bukan disebabkan oleh tidak tersedianya makanan, melainkan akibat kesalahan dalam prosedur distribusi di lapangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, makanan untuk jemaah sebenarnya telah tersedia. Kendala yang terjadi adalah adanya ketidaksesuaian prosedur distribusi sehingga sebagian makanan tidak tercatat dalam mekanisme serah terima yang berlaku. Akibatnya, petugas harus melakukan pengecekan satu per satu ke setiap tenda untuk memastikan seluruh jemaah telah menerima makanan mereka,” terangnya di Makkah, Sabtu (30/5/2026).

Ichsan menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan syarikah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan prosedur distribusi agar kejadian serupa tidak terulang pada fase layanan berikutnya.

“Kami telah meminta pihak syarikah untuk memastikan seluruh distribusi konsumsi dilakukan sesuai prosedur, termasuk pemberitahuan kepada petugas pengawas konsumsi dan pencatatan serah terima yang jelas. Langkah ini penting agar distribusi dapat dipantau secara akurat dan hak-hak jemaah terpenuhi tepat waktu,” ujar Ichsan.

Kementerian Haji dan Umrah juga mengapresiasi respons cepat petugas di lapangan yang melakukan verifikasi dan distribusi ulang hingga seluruh jemaah mendapatkan layanan konsumsi sebagaimana mestinya.

Editor: Saibansah Dardani