
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan bahwa kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp500 miliar. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa PDNS yang memiliki total pagu anggaran sebesar Rp958 miliar dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.
Dalam proses pelaksanaannya, ditemukan adanya pengondisian dalam tender yang dilakukan oleh pejabat Kominfo bersama pihak swasta. Pada tahun 2020, PT Aplikanusa Lintasarta (AL) memenangkan kontrak senilai Rp60 miliar, diikuti dengan kontrak Rp102 miliar lebih pada tahun 2021. Dugaan praktik serupa kembali terjadi pada 2022 dengan nilai kontrak Rp188 miliar lebih. Selanjutnya, pada 2023 dan 2024, perusahaan yang sama kembali memenangkan tender dengan nilai kontrak masing-masing Rp350,9 miliar dan Rp256,5 miliar.
Selain dugaan rekayasa tender, Kejari Jakarta Pusat juga mencatat bahwa perusahaan pemenang proyek bermitra dengan pihak yang tidak memenuhi persyaratan kepatuhan ISO 22301. Akibatnya, pada Juni 2024, terjadi serangan ransomware yang menyebabkan beberapa layanan digital tidak dapat digunakan dan data diri penduduk Indonesia terekspos.
Bani menambahkan bahwa proyek PDNS ini seharusnya tidak dilakukan karena bertentangan dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang hanya mengatur pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) tanpa adanya PDNS. Selain itu, data yang dikelola dalam proyek ini tidak mendapatkan perlindungan yang sesuai dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menugaskan sejumlah jaksa penyidik untuk menangani kasus ini lebih lanjut.
Editor: Agung