Usai Mudik Lebaran, Terduga Pelaku Curanmor di Bintan Timur Ditangkap Polisi

MI (40) diamankan Polsek Bintan Timur atas dugaan pencurian sepeda motor di Kijang Kota. (Foto: Rusydy/J5newsroom)

J5NEWSROOM.COM, Bintan – Seorang pria berinisial MI (40) diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Bintan Timur setelah kembali dari mudik Lebaran. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada November 2024 dan Maret 2025 di wilayah Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

Kapolsek Bintan Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Khafandi, menjelaskan bahwa kedua korban pencurian merupakan tetangga tersangka. Dari aksinya, pelaku berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor jenis Honda Scoopy.

“Tersangka pertama kali mencuri pada November 2024, kemudian kembali melakukan aksi serupa pada Maret 2025,” ujar Khafandi dalam keterangan pers di Mapolsek Bintan Timur, Sabtu (26/4/2025).

Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan pencurian demi memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk biaya pulang kampung. Namun, sesaat setelah kembali dari mudik di Sumatera Utara, ia langsung diamankan petugas di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Rabu (16/4/2025).

“Begitu tiba di pelabuhan, tersangka langsung diamankan oleh tim kami,” tambah Khafandi.

Penangkapan MI bermula dari upaya pelaku yang hendak menggadaikan salah satu sepeda motor hasil curiannya. Saat itu, petugas yang melakukan pengecekan menemukan bahwa kendaraan tersebut merupakan milik salah satu korban.

“Dari situlah identitas pelaku terungkap, dan kami langsung melakukan pelacakan hingga mengetahui bahwa ia sedang berada di kampung halaman,” jelas Panit III Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Inspektur Dua (Ipda) Daeng Salamun.

Saat ini MI telah ditahan di Mapolsek Bintan Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor: Agung