Jasa Raharja Pastikan Jaminan Korban Kecelakaan Bus di Padang Panjang

Petugas Jasa Raharja mendata korban kecelakaan lalu lintas tunggal bus Antar Lintas Sumatera (ALS). (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Padang Panjang – PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban dalam kecelakaan tunggal bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terjadi di Kota Padang Panjang, Sumatra Barat, akan mendapatkan jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 08.15 WIB di Jl. Dr. Hamka Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat. Bus bernomor polisi B 7512 FGA yang dikemudikan oleh M. Syehu Hasibuan diduga mengalami rem blong hingga terguling dan menabrak pagar rumah warga. Akibatnya, 12 orang meninggal dunia dan 23 lainnya luka-luka. Para korban luka telah dievakuasi ke sejumlah fasilitas kesehatan, yakni RSUD Padang Panjang, RSI Ibnu Sina Kota Padang Panjang, serta puskesmas setempat.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan santunan bagi para korban. Korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah, sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta.

Santunan tersebut mengacu pada UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017. Selain itu, PT Jasa Raharja juga menjamin biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) maksimal Rp1 juta.

Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Barat telah berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian dan rumah sakit untuk mendata korban dan memastikan proses penjaminan berjalan dengan baik. PT Jasa Raharja juga terus mengimbau masyarakat serta operator transportasi umum untuk selalu memastikan kelayakan kendaraan sebelum melakukan perjalanan dan mengutamakan keselamatan berkendara.

Editor: Agung