BGN Wajibkan Label Batas Konsumsi pada Ompreng MBG, Maksimal 4 Jam Setelah Dimasak

Ilustrasi Petugas menyiapkan MBG. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu langkah yang diterapkan adalah kewajiban mencantumkan batas waktu konsumsi pada setiap ompreng makanan sebelum dibagikan kepada penerima manfaat.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, ketentuan tersebut dibuat untuk mengurangi risiko makanan dikonsumsi setelah melewati batas aman.

Menurut dia, makanan dalam program MBG idealnya dikonsumsi paling lama empat jam setelah selesai dimasak. Karena itu, waktu memasak hingga batas akhir konsumsi perlu diperhitungkan oleh pengelola dapur.

“Jam berapa harus mulai masak, jam berapa matang, plus maksimal empat jam setelah matang,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).

Ia menjelaskan, setiap ompreng nantinya harus memiliki keterangan yang menunjukkan batas waktu makanan tersebut masih aman untuk dikonsumsi.

Dengan demikian, siswa maupun penerima manfaat dapat mengetahui kapan makanan harus segera disantap dan kapan makanan sudah tidak dianjurkan untuk dikonsumsi.

Sudaryono juga mengingatkan agar makanan yang telah melewati batas waktu pada label tidak kembali dimakan. Imbauan tersebut dinilai penting karena masih ada penerima MBG yang memilih membawa pulang sebagian makanan.

Pengalaman tersebut ditemui Sudaryono saat melakukan inspeksi pelaksanaan MBG di Bogor, Jawa Barat. Ia melihat seorang siswa membagi makanan yang diterimanya untuk diberikan kepada sang ibu.

Siswa tersebut diketahui membelah burger yang didapat dari program MBG karena ingin berbagi dengan ibunya.

Sudaryono mengaku memahami alasan di balik tindakan tersebut. Namun, menurut dia, aspek keamanan pangan tetap harus menjadi perhatian utama.

Ia menegaskan, makanan yang sudah melewati batas waktu konsumsi berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan sehingga tidak boleh dikonsumsi hanya karena makanan tersebut belum habis.

Selain pemberlakuan label waktu konsumsi, BGN juga membuka peluang pemanfaatan teknologi untuk memperkuat pengawasan keamanan makanan MBG.

BGN menyambut gagasan penggunaan sensor pendeteksi pembusukan pada wadah makanan yang dikembangkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Sudaryono mengatakan, BGN akan meminta pemaparan mengenai teknologi tersebut pada awal pekan depan. Teknologi itu diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk mendeteksi kondisi makanan sekaligus menekan risiko keracunan dalam pelaksanaan program MBG.

“Search of solution” tersebut diperlukan agar pengawasan keamanan pangan dapat dilakukan secara lebih optimal dan risiko keracunan makanan dalam program MBG dapat ditekan semaksimal mungkin.

Editor: Agung