
J5NEWSROOM.COM, Seorang guru ngaji berinisial M (66) di Kecamatan Bulu, Rembang, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan atas kasus pencabulan terhadap lima anak di bawah umur. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Rembang dan terdakwa telah ditahan sejak Januari 2025.
Kelima korban masing-masing berusia 5, 6, 9, dan dua orang berusia 7 tahun. Selama proses persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi yang memperkuat dakwaan terhadap M.
Kasi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah, menyatakan bahwa terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ancaman tambahan hukuman lima bulan penjara jika tidak dibayar. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang berlangsung Selasa lalu.
Setelah tuntutan dibacakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya. Kuasa hukum korban dari LBH NU, Eddy Kiswanto, menyebut bahwa dakwaan terhadap M menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sidang pembelaan dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni 2025.
Editor: Agung

