519 Reklame Tak Berizin di Batam Dibongkar Mandiri, Pemkot Tegaskan Penataan Ruang Publik

Penertiban reklame ilegal terus dilakukan sebagai upaya memperindah wajah Kota Batam. (Foto: Diskominfo Batam)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Pemerintah Kota Batam terus menggencarkan penertiban reklame ilegal sebagai bagian dari upaya penataan ruang kota. Hingga 21 Juni 2025, sebanyak 519 titik reklame dibongkar secara mandiri oleh para pemiliknya. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 681 titik reklame yang tak berizin atau menyalahi aturan.

Sekretaris Daerah Kota Batam sekaligus Ketua Tim Task Force Penertiban Reklame, Jefridin, menyampaikan laporan perkembangan penertiban kepada Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, Selasa (24/6/2025). Ia mengapresiasi respons positif dari 32 biro reklame yang telah melakukan pembongkaran secara sukarela.

“Tindakan ini bukan semata penertiban fisik, tetapi bagian dari upaya menciptakan keteraturan administrasi dan mendukung wajah kota yang tertib serta modern,” ujar Jefridin.

Pemkot Batam memberikan waktu 30 hari sejak penyampaian surat pemberitahuan kepada para pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran. Batas waktu jatuh pada akhir Juni 2025. Jika tidak diindahkan, reklame yang tersisa akan masuk daftar penertiban tahap selanjutnya.

Penataan reklame ini disebut selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo—yang disampaikan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto saat retret kepala daerah di Magelang—tentang pentingnya penataan ruang kota sebagai wajah negara.

“Penertiban ini merupakan bagian dari instruksi langsung agar kota-kota di Indonesia tampil rapi dan tertib. Batam harus menjadi contoh bagi daerah lain,” kata Jefridin.

Editor: Agung