Santunan Kematian Korban MT. Elisabet 1 Akhirnya Dibayarkan Setelah 11 Bulan Penantian

Penyerahan santunan dilakukan hari ini di kantor Spica Services, di Jakarta Selatan. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Setelah hampir sebelas bulan menanti, para ahli waris dari tujuh korban meninggal akibat insiden kebakaran kapal MT. Elisabet 1 milik PT ASL yang terjadi di perairan Gili Tepekong, Bali, pada 7 Agustus 2024 akhirnya menerima hak santunan kematian mereka. Penyerahan santunan dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025, di kantor Spica Services, Jakarta Selatan, yang bertindak sebagai perwakilan dari P&I Club selaku penjamin kapal, dan disaksikan langsung oleh Ketua Umum DPP Serikat Pekerja SAKTI, Syofyan El Comandante.

Syofyan menyampaikan rasa syukur atas pencairan hak yang telah lama diperjuangkan. Ia menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan puncak dari perjuangan panjang yang mereka tempuh demi menegakkan hak para ahli waris sejak tragedi terjadi. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk perusahaan, P&I Club, Dinas Ketenagakerjaan, serta individu dan lembaga yang turut peduli terhadap perlindungan pekerja dan keluarganya.

Tragedi kebakaran kapal MT. Elisabet 1 menelan korban jiwa di kalangan awak kapal. Sejak awal September 2024, para ahli waris dengan dukungan Tim Advokasi DPP Serikat Pekerja SAKTI terus memperjuangkan hak mereka melalui jalur bipartit dan tripartit, yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara. Proses ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari perusahaan pemilik kapal hingga P&I Club sebagai penjamin asuransi.

Cairnya santunan ini memperkuat komitmen Serikat Pekerja SAKTI dalam mendampingi para pekerja dan keluarga mereka dalam menuntut hak ketenagakerjaan. Syofyan menegaskan pentingnya menghargai nyawa pekerja yang hilang dengan cara memastikan semua haknya dipenuhi, bukan hanya mengenangnya dalam kesedihan.

Editor: Agung