Tersangka Penyuap Hasbi Hasan, Menas Erwin, Absen dari Pemeriksaan KPK

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Tersangka penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, yakni Menas Erwin Djohansyah, tidak menghadiri pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ia dijadwalkan diperiksa pada Senin, 28 Juli 2025 di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya masih akan memeriksa apakah Menas mengajukan surat permohonan penundaan. Budi menegaskan bahwa penyidik akan memanggil ulang Menas jika keterangannya memang dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.

Sebelumnya, KPK telah mengembangkan perkara suap pengurusan perkara di MA ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka TPPU, yaitu Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan kakaknya, Rinaldo Septariando B. Selain itu, Hasbi dan Menas juga menjadi tersangka dalam kasus suap lainnya di MA.

Hasbi Hasan sebelumnya telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta harus membayar uang pengganti Rp3,88 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus suap terkait perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang semula meminta hukuman 13 tahun 8 bulan penjara.

Dalam perkara tersebut, Hasbi dinilai bersama Dadan Tri Yudianto telah menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka, termasuk Rp3,25 miliar dan sejumlah barang mewah, untuk mempengaruhi hasil kasasi perkara Budiman Gandi Suparman dan kasus kepailitan KSP Intidana di MA. Hasbi juga menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp630 juta, termasuk fasilitas perjalanan dari sejumlah pihak berkepentingan, termasuk Menas Erwin.

Editor: Agung