PT Kepri Vonis Hukuman Mati Mantan Kanit Narkoba Polresta Barelang Shigit Sarwo Edhi

Terdakwa Shigit Sarwo Edhi, saat menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Paskal/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Mantan Kepala Unit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Inspektur Satu (Iptu) Shigit Sarwo Edhi, resmi dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri), Senin (4/8/2025), setelah dinyatakan sebagai aktor utama dalam skandal penyisihan barang bukti narkotika jenis sabu.

Putusan tersebut menguatkan peran Shigit sebagai dalang raibnya belasan kilogram sabu hasil sitaan polisi dari operasi pada Juni 2024 lalu. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam hanya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Shigit.

“Tanpa perintahnya, perbuatan itu tidak akan dilakukan oleh anak buahnya,” ungkap Bagus Irawan, juru bicara PT Kepri sekaligus anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Shalihin menilai bahwa Shigit terbukti secara sah dan meyakinkan telah memerintahkan bawahannya untuk menyisihkan sabu dari total barang bukti 50 kilogram, yang belakangan hanya 35 kilogram dilaporkan secara resmi. Sisa sembilan kilogram ditemukan di Tembilahan, Riau, dan menjadi titik awal terbongkarnya praktik kotor di tubuh kepolisian.

Namun demikian, tim penasihat hukum Shigit mengkritik keras vonis mati yang dijatuhkan. “Kami sangat menyayangkan dan miris melihat putusan PT Kepri terhadap klien kami,” ujar Indra Sakti, kuasa hukum Shigit, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (5/8/2025).

Indra mempertanyakan dasar vonis tersebut, terutama karena tidak ada barang bukti narkotika yang dihadirkan dalam persidangan. “Menurut kami, ketiadaan barang bukti narkotika dalam perkara ini seharusnya menjadi alasan kuat bagi majelis hakim untuk memutuskan vrijspraak atau putusan bebas,” lanjutnya.

Hingga kini, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan tersebut. “Kami masih menunggu salinan resminya. Setelah itu baru kami akan berdiskusi dengan klien kami terkait langkah hukum selanjutnya,” kata Indra.

Ia juga belum memastikan apakah akan mengajukan upaya hukum kasasi hingga peninjauan kembali (PK), termasuk kemungkinan adanya bukti baru.

Di hari yang sama, PT Kepri juga menguatkan vonis seumur hidup bagi tiga anggota Unit I Satresnarkoba lainnya, yaitu Rahmadi, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Fadhilah. Ketiganya sebelumnya telah divonis seumur hidup oleh PN Batam.

Sementara itu, enam terdakwa lainnya, termasuk mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Komisaris Polisi (Kompol) Satria Nanda, masih menunggu hasil putusan banding yang dijadwalkan dibacakan hari ini, Selasa (5/8/2025).

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati bagi Satria Nanda dan Wan Rahmat Kurniawan, namun majelis hakim PN Batam menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni penjara seumur hidup. Empat terdakwa lain –Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, dan Alex Candra– juga menerima vonis seumur hidup. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Zulkifli Simanjuntak dan Azi Martua Siregar, masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun dan 13 tahun penjara.

Perkara ini bermula dari operasi penangkapan narkotika yang dilakukan Unit I Satresnarkoba Barelang, yang berhasil mengamankan 50 kilogram sabu. Namun, hasil penyidikan mengungkap hanya 35 kilogram yang diserahkan secara resmi sebagai barang bukti. Sisanya diketahui disisihkan dan dialirkan kembali ke pasar gelap.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut bahwa sabu ilegal tersebut disalurkan ke kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Batam –daerah yang dikenal sebagai pusat peredaran narkoba. Shigit disebut sebagai pihak yang memberikan perintah, sementara anak buahnya bertugas mendistribusikan kembali barang bukti yang disisihkan.

Vonis mati terhadap Shigit dinilai sebagai sinyal keras dari pengadilan terhadap kejahatan narkoba yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri. Namun bagi tim pembela, putusan ini belum menjadi akhir dari perjuangan hukum klien mereka.

Editor: Agung