KPK Sebut Pembagian Kuota Haji 2024 Langgar Aturan, Porsi Reguler dan Khusus Sama Rata

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih. (Foto: Kompas)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pembagian tambahan kuota haji tahun 2024 tidak sesuai ketentuan. Dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi, sebanyak 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 lainnya untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan aturan, seharusnya kuota dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, tambahan kuota haji ini berasal dari hasil diplomasi Presiden Joko Widodo kepada Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2024. Namun dalam implementasinya, pembagian kuota justru tidak mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Dalam UU tersebut, Pasal 64 Ayat 2 menegaskan bahwa kuota haji khusus hanya boleh sebesar 8 persen dari total keseluruhan. Seharusnya, dari tambahan 20.000 kuota, hanya 1.600 dialokasikan untuk haji khusus, dan 18.400 untuk haji reguler. Namun kenyataannya dibagi rata, 50 persen untuk masing-masing jenis haji.

KPK menilai pembagian seperti itu merupakan pelanggaran hukum. Asep juga menyebutkan, sebagian dari kuota haji khusus tersebut diberikan kepada sejumlah travel agent. Karena itu, KPK memanggil berbagai pihak, termasuk biro perjalanan, pejabat Kementerian Agama, serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), guna mengusut distribusi kuota tersebut.

KPK sebelumnya telah mengindikasikan bahwa penyelidikan atas kasus kuota haji ini akan segera masuk ke tahap penyidikan.

Editor: Agung