
J5NEWSROOM.COM, Aceh – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan 10 kg sabu yang akan dikirim ke Palembang. Penyelidikan mengarah pada dua kurir, RM dari Deli Serdang dan SB dari Pidie Jaya, yang sudah ditangkap dalam operasi tersebut.
Dalam operasi yang dilakukan di parkiran minimarket di Aceh Timur, polisi berhasil menyita 10 kg sabu, sebuah mobil Toyota Avanza, koper, dua ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 850.000. Barang haram tersebut dikemas dalam bungkus teh impor Guanyinwang.
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak selaku Direktur Narkoba Polda Sumut menyampaikan bahwa kedua kurir dijanjikan komisi besar jika berhasil menyelundupkan barang itu. RM menerima uang perjalanan Rp 5 juta dan diiming-imingi Rp 30 juta per kilogram, sedangkan SB dijanjikan bayaran mencapai Rp 100 juta.
Identitas dua pelaku utama, RM dan SB, sudah dikantongi, sementara polisi masih memburu dua orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang, yakni BJ sebagai penyedia sabu dan P sebagai pengendali. Penyelidikan dilanjutkan untuk melacak aliran dana dan pola komunikasi jaringan pengedar. Kombes Jean menduga sindikat tersebut memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional karena kemiripan modus kemasan sabu impor yang sering digunakan.
Saat ini, RM dan SB ditahan di Mapolda Sumut dan dikenakan pasal berlapis terkait narkotika lintas provinsi. Mereka menghadapi kemungkinan hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyelidikan masih terus berlanjut.
Editor: Agung

