Warga Cirebon Kaget PBB Naik 1.000 Persen, Walkot Bilang Kebijakan Era Sebelumnya

Darma Suryapranata (tengah), warga Kota Cirebon, saat menyampaikan keluhan tentang kenaikan PBB. (Foto: Detik)

J5NEWSROOM.COM, Sejumlah warga Kota Cirebon dibuat kaget setelah tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melonjak drastis. Salah satunya Darma Suryapranata (83) yang melihat PBB rumahnya naik dari Rp 6,2 juta di 2023 menjadi Rp 65 juta pada 2024—sebuah lonjakan lebih dari 1.000 persen. Kejadian serupa juga dialami warga lain melalui Paguyuban Pelangi, meminta tarif PBB kembali ke besaran 2023 karena kenaikannya dipandang memberatkan.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, menjelaskan bahwa kunci lonjakan ini adalah penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah lama tidak diperbarui. Ia mengakui bahwa beberapa lokasi mengalami kenaikan hingga 1.000 persen, tetapi tidak semua daerah terkena dampak sebesar itu. DPRD sedang menyiapkan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 agar tarif PBB memiliki batas maksimal pengali, dan proses itu ditargetkan rampung sekitar September mendatang.

Wali Kota Effendi Edo menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PBB sebenarnya dibuat sebelum ia menjabat, dan angkanya tidak sampai 1.000 persen. Sebagai pejabat baru, ia sudah membahas hal ini selama sebulan terakhir dan berjanji akan mengevaluasi aturan tersebut secara menyeluruh untuk menemukan formulasi yang dinilai adil dan bisa diterima masyarakat.

Editor: Agung