Bea Cukai Tanjungpinang Tindak Tegas 102 Kasus Barang Ilegal

Bea Cukai Tanjungpinang saat sedang melakukan pemusnahan barang bukti barang ilegal. (Istimewa)

J5NEWSROOM.COM, Tanjungpinang – Bea Cukai Tanjungpinang terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi sebagai community protector melalui pengawasan ketat di bidang kepabeanan dan cukai. Hingga Juli 2025, tercatat 102 surat bukti penindakan serta 2 surat bukti penindakan narkotika yang berhasil dilakukan.

Berbagai barang ilegal berhasil diamankan dalam operasi tersebut, mulai dari rokok ilegal, minuman keras, narkotika, hingga uang tunai yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Total nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai lebih dari Rp 20 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 5,2 miliar.

Selain penindakan, Bea Cukai Tanjungpinang juga aktif melaksanakan upaya preventif. Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan kepada pengguna jasa, pelaku usaha, stakeholder, hingga masyarakat luas, guna meningkatkan pemahaman terkait ketentuan kepabeanan dan cukai.

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum serta dukungan masyarakat.

“Setiap penindakan yang kami lakukan tidak hanya sebatas menggagalkan peredaran barang ilegal, tetapi juga bagian dari tanggung jawab kami dalam melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan mendukung iklim usaha yang sehat. Sinergi dengan semua pihak adalah kunci keberhasilan kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, upaya pemberantasan barang ilegal akan terus diperkuat, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga langkah pencegahan agar masyarakat semakin sadar dan taat terhadap ketentuan yang berlaku.

Bea Cukai Tanjungpinang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendukung tugas pengawasan ini. Komitmen bersama diharapkan dapat terus terjaga demi melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Rincian hasil penindakan antara lain:

1. Narkotika jenis sabu seberat 8.051 gram serta 13 gram happy water,
2. Obat-obatan sebanyak 15 koli,
3. Uang tunai asing senilai 50.000 RMB, 21.005 SGD, dan Rp100 juta,

4. Hasil tembakau sebanyak 4.050.018 batang,
5. Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 376,39 liter,
6. Ballpress 75 pcs dan 8 koli,
7. Barang campuran sebanyak 61.634 pcs.

Editor: Agung