TikTok Jadi Petaka Bagi Karyawati di Batam, Begini Kisahnya..

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian saat pers conference kasus pemerkosaan. (Foto: Aldy/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Seorang pemuda di Batam berinisial SYA (19) ditangkap polisi setelah diduga memperkosa dan merampok seorang karyawati swasta berusia 21 tahun yang baru dikenalnya melalui aplikasi TikTok.

Peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah ruko kawasan Puri Mas II, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Rabu (13/8/2025).

Korban berinisial CA, semula berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi TikTok pada 5 Agustus 2025. Tidak lama kemudian, tepatnya 10 Agustus, pelaku membujuk korban untuk tinggal bersama. Namun hubungan singkat itu berakhir tragis hanya tiga hari kemudian.

Menurut laporan kepolisian, pada hari kejadian sekitar pukul 12.00 WIB, korban sempat berselisih dengan pelaku. Pertengkaran tersebut memicu emosi pelaku hingga menarik korban ke dalam kamar, menjatuhkannya ke kasur, lalu mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri.

“Setelah korban siuman, ia mendapati sudah tidak mengenakan celana dan mengalami pendarahan di bagian kemaluan. Sprei kamar juga terdapat bercak darah,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, Selasa (19/8/2025).

Tak berhenti sampai di situ, lanjut Kompol Debby, pelaku juga mengambil barang milik korban berupa satu unit iPhone 12 Pro dan uang tunai Rp 300 ribu. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 5,8 juta.

Korban kemudian melapor ke Polsek Batam Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Batam Kota bersama Jatanras Polresta Barelang bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu (16/8/2025) dini hari, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Pasar Jodoh, Lubuk Baja, dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain celana, kain sprei bercak darah, serta iPhone 12 Pro milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 jo Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perkosaan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting, jangan sembarangan membuka ruang privasi dengan orang yang belum dikenal dekat,” tegas Kompol Debby.

Editor: Agung