Hikmahbudhi: Penjarahan Tak Dibolehkan dengan Alasan Apa Pun

Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi). (Foto: Dokumentasi Hikmahbudhi)

J5NEWSROOM.COM, Ketua Umum Pimpinan Pusat Hikmahbudhi, Candra Aditya Nugraha, mendukung keras perintah Presiden agar Polri menindak tegas pelaku kerusuhan yang menyebabkan perusakan fasilitas umum. Ia menegaskan bahwa penjarahan tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun, terlebih jika berpotensi menimbulkan korban jiwa atau kerugian publik.

Candra mengingatkan bahwa demonstrasi merupakan wujud kedaulatan rakyat dan hak kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi. Namun, ketika aksi berubah menjadi kekerasan atau vandalisme, hak-hak itu justru merusak martabat dan semangat demokrasi yang seharusnya dibela.

Hikmahbudhi juga menyampaikan keprihatinan atas narasi yang berkembang di media sosial, yang kerap diselingi disinformasi dan provokasi. Ia mengimbau masyarakat untuk menanggapi situasi dengan kepala dingin—bersikap cerdas, bijaksana, dan tetap menjaga kerukunan serta martabat bersama.

Editor: Agung