Komisi Yudisial Pastikan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Ad-Hoc HAM Terbebas dari Praktek KKN

Ketua KY Amzulian Rifa. (Foto: RMOL) 

J5NEWSROOM.COM, Komisi Yudisial menyatakan bahwa dari 17 nama calon hakim agung yang diajukan oleh Mahkamah Agung, hanya 13 yang dinyatakan lolos seleksi ketat dan dibuktikan terbebas dari korupsi, kolusi, maupun nepotisme. Selain itu, tiga calon hakim ad-hoc Hak Asasi Manusia juga dinyatakan lolos dengan tingkat integritas serupa. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KY, Amzulian Rifai, usai pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Jakarta.

Amzulian menegaskan bahwa seleksi berlangsung mulai Februari 2025. Tahapan yang dilalui meliputi pemeriksaan administrasi, penelusuran rekam jejak, hingga evaluasi kesehatan dan kejiwaan. Proses ini melibatkan lembaga berwenang seperti RSPAD Gatot Subroto untuk pemeriksaan medis dan Lembaga Psikologi Terapan untuk menilai kejujuran serta integritas para calon.

Meski Mahkamah Agung mengajukan kebutuhan 17 calon hakim agung, KY hanya meloloskan mereka yang memenuhi standar integritas dan kompetensi. Amzulian menyatakan bahwa seleksi tidak didasarkan atas kuota kebutuhan semata, tapi kualitas calon menjadi prioritas utama, sesuai arahan Presiden untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Namun, Amzulian juga mengingatkan bahwa integritas selama proses seleksi tidak menjamin kesetiaan moral saat menjabat. Untuk itu, ia menekankan bahwa peran media dan publik sangat penting dalam pengawasan berkelanjutan. Ia bahkan menyebut kejadian ketika KY memproaktif prosedur pemecatan hakim yang terjerat narkoba setelah pengawasan publik.

Nama-nama calon hakim agung yang lolos seleksi mencakup utusan dari kamar pidana, perdata, agama, militer, tata usaha negara, serta pajak, dan tiga hakim ad-hoc HAM. Semua mereka kini menunggu fit and proper test dari DPR sebagai tahap lanjutan sebelum penetapan resmi.

Editor: Agung