Dua Terdakwa Pembuat SIM Palsu Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Dua terdakwa pembuat SIM palsu di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: RMOL)

J5NEWSROOM.COM, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan menuntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan bagi dua terdakwa yang terbukti membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Tuntutan itu diajukan setelah penyidikan mengumpulkan bukti bahwa keduanya melakukan pemalsuan identitas dalam proses penerbitan SIM.

Para terdakwa bernama Indra Muhammad dan Ozland Iskak Manurung didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya berasal dari Kota Medan dan menjalani persidangan yang mengungkapkan keterlibatan dalam produksi serta distribusi SIM palsu kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat.

Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa melakukan pemalsuan dengan cara-cara teknis: mulai dari mengedit identitas pada KTP, mencetak foto, kemudian memindahkan hasil cetakan ke stiker bening untuk ditempelkan ke blangko SIM asli yang identitasnya telah dihapus. Proses tersebut memanfaatkan warnet serta fasilitas cetak dan laminasi agar hasilnya tampak menyerupai SIM resmi.

Tindakan ini dianggap serius karena merugikan institusi kepolisian serta publik. SIM palsu yang dibuat dan disebarkan itu dapat dipakai oleh orang yang tidak berhak, sehingga menimbulkan potensi penyalahgunaan identitas dan keamanan publik. Keberadaan perantara dalam proses pengedaran SIM palsu ini juga masih didalami oleh penyidik.

Publik dan aparat hukum berharap keputusan pengadilan nantinya memberikan efek jera, agar praktik serupa tidak terus muncul. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari para terdakwa ataupun kuasa hukumnya mengenai respons atas tuntutan tersebut.

Editor: Agung