
J5NEWSROOM.COM, Batam – Penolakan warga Ruko Grand Niaga Mas dan Perumahan Maganda Residence, Kelurahan Belian, Batam Kota, terhadap rencana pemasangan portal parkir berbayar semakin keras. Meski sudah dimediasi kepolisian, pengembang bersama mitranya tetap melanjutkan pemasangan autogate di kawasan tersebut.
Pantauan di lapangan, Selasa (16/9/2025), pos parkir merek Tegar Parking sudah terpasang di beberapa titik, dimatanya pintu masuk dari Jalan M. Isa depan Bank Mandiri, di jalan tengah menuju pintu Perumahan Maganda, dan di dekat pasar swalayan Top 100. Meski belum beroperasi, keberadaan portal itu memicu protes warga.
“Hingga kini warga masih menolak,” tegas Supriyanto, perwakilan Aliansi Warga Tolak Autogate (AWTA), Selasa (16/9/2025).
Supriyanto menjelaskan, sebelumnya Polresta Barelang telah memfasilitasi mediasi antara warga, pengembang, dan PT Pesat Jaya Abadi (PJA) selaku operator parkir. Pertemuan itu juga dihadiri Dishub, DPMPTSP, dan perwakilan PT Tegar Parking.
“Dalam pertemuan, polisi meminta pengembang mengkaji ulang. Tapi pihak developer menyatakan pemasangan autogate tidak butuh persetujuan warga. Kami merasa tidak dihargai, hak kami dirampas,” ungkap Supriyanto.
Warga juga menilai, kata Supriyanto, pengembang tidak konsisten. Pasca mediasi, pada Jumat (12/9/2025), perwakilan pengembang justru mengajak sebagian warga melihat langsung portal yang sudah terpasang. Kehadiran warga dalam jumlah banyak kembali menegaskan penolakan mereka.
“Tapi pengembang tetap bersikeras. Katanya akan ada sosialisasi, tapi sampai sekarang belum ada undangan,” tambahnya.
Sementara itu, warga lainnya, Fauzi mengirimkan sejumlah poin hasil mediasi yang difasilitasi oleh Polresta Barelang, yang mencatat beberapa hal krusial terkait perselisihan ini:
1. Bahwa PT Pesat Jaya Abadi menghentikan seluruh pembangunan instalasi portal hingga Uji Kajian Teknis Portal Autogate Tegar Parking dilakukan pada Jumat, 12 September 2025 bersama Dinas Perhubungan, PT PJA dan pengembang PT Menorah Propertindo, dan warga.
2. Bahwa PT Menorah Propertindo melalui perwakilannya dihadapkan seluruh pihak dalam mediasi tersebut menegaskan bahwa pengembang tidak membutuhkan persetujuan warga atas penerapan parkir autogate baik di perumahan dan komplek ruko.
3. Bahwa sesuai pada poin 1 diharapkan seluruh pemilik/penyewa ruko Grand Niaga Mas, pemilik/penghuni Perumahan Maganda Residance agar dapat melihat upaya dari instansi terkait mengenai kajian Teknis yang akan dilakukan pada Jumat, 12 September 2025.
4. Bahwa Dinas Perhubungan Kota Batam mengakui termaksud PT Pesat Jaya Abadi bahwa izin dan rekomendasi dari Dishub Batam hanya bahu jalan Kompleks ruko Grand Niaga Mas dan tidak termaksud Maganda Residance sehingga pembatasan akses masuk baik gratis atau hal lainnya harus mendapatkan izin penghuni Perumahan 100 persen (seluruh penghuni/pemilik)
5. Bahwa Aliansi Warga tetap menempuh jalur hukum dan upaya lainnya yang sah secara hukum jika PT Pesat Jaya Abadi tetap menerapkan parkir autogate di Komplek Ruko dan Perumahan tanpa adanya musyawarah serta persetujuan warga.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar soal tarif parkir, tetapi menyangkut hak akses dan rasa keadilan. Mereka mendesak pengembang menghentikan semua pemasangan portal sebelum ada kesepakatan.
“Kalau dipaksakan, kami akan lawan melalui jalur hukum. Warga tetap solid menolak,” tegas Supriyanto.
Editor: Agung

