
J5NEWSROOM.COM, Semarang – Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Latif Usman, menyampaikan bahwa sejak tanggal 25 Agustus hingga 8 September 2025, jajaran Polda Jateng telah menangkap 2.263 orang dalam rangka penanganan kerusuhan yang mengikuti demonstrasi di Kota Semarang dan beberapa wilayah sekitarnya.
Dari jumlah tersebut, 1.391 adalah anak-anak dan 872 lainnya adalah orang dewasa. Latif menegaskan bahwa mereka yang ditangkap bukanlah peserta aksi unjuk rasa damai, melainkan “perusuh” yang melakukan tindakan anarkis dan pelanggaran hukum.
Sebagian besar dari mereka yang ditangkap—yaitu 2.145 orang—hanya dikenakan pembinaan atau wajib lapor. Bagian kecil, yaitu 118 orang, diproses sebagai tersangka dalam kasus berbeda-beda, termasuk tindakan pelemparan batu dan penggunaan molotov. Dari 118 tersangka itu, 72 orang ditahan, dan 46 lainnya tidak ditahan tetapi mereka wajib lapor.
Kepolisian juga membuka dialog dengan sekolah-sekolah bagi anak-anak yang terlibat untuk memberikan edukasi mengenai demo yang tertib dan tidak merusak. Wakapolda Jateng menyebut pembinaan dan wajib lapor ini sebagai langkah persuasif yang dianggap lebih cocok dibanding tindakan pidana terhadap sebagian besar anak di bawah umur.
Publik dan berbagai elemen masyarakat menyuarakan kekhawatiran tentang bagaimana proses penangkapan dan perlakuan terhadap anak muda ini dijalankan. Masih ada perdebatan mengenai batas antara aksi unjuk rasa damai dan kerusuhan, serta bagaimana transparansi dan akses hukum harus dipenuhi dalam penanganannya.
Editor: Agung

