Aktivis Batam Yusril Koto Minta Vonis Bebas di Kasus Pencemaran Nama Baik

Terdakwa Yusril Koto usai menjalani sidang pembacaan pledoi di PN Batam, Kamis (18/9/2025). (Foto: Paskal/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Yusril Koto, membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (18/9/2025). Melalui penasihat hukumnya, Khoirul Akbar, Yusril memohon majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa.

Dalam ruang sidang yang dipimpin hakim Wattimena bersama dua anggota majelis, Yuanne dan Feri Irawan, Khoirul menekankan bahwa dakwaan jaksa tidak berdiri di atas bukti yang sah.

“Kami sangat berharap majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini selalu mengingat Tuhan Yang Maha Adil. Pada akhirnya, kami memohon agar terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan dipulihkan harkat serta martabatnya,” ujar Khoirul.

Selain menuntut pembebasan, tim penasihat hukum juga meminta hakim memerintahkan jaksa segera mengeluarkan Yusril dari rumah tahanan negara. Mereka mendesak agar barang bukti, termasuk dua unit telepon genggam dan akun TikTok @yusril.koto2, dikembalikan kepada terdakwa.

“Biaya perkara sepenuhnya ditanggung negara,” tambah Khoirul.

Pernyataan pembelaan ini berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai Yusril terbukti melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap baik selama persidangan. Namun yang memberatkan, perbuatannya telah mencemarkan nama baik sesuai dakwaan,” kata Arfian saat membacakan tuntutan.

Jaksa menuntut Yusril dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain pidana pokok, jaksa meminta barang bukti berupa satu flashdisk berisi 10 video dimusnahkan, sementara dua ponsel terdakwa dirampas untuk negara. Akun TikTok Yusril juga diminta dinonaktifkan secara permanen.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan dalam waktu dekat.

Editor: Agung