Jaksa Agung Digugat Warga Jember karena Tak Serius Tangkap Silfester

Moh Husni Thamrin didampingi dua orang kuasa tambahan, Rudy Marjono dan Aditya Pratama dari kantor hukum RM and Partners Law Office Jakarta. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Seorang warga Jember resmi menggugat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini dilayangkan karena Kejaksaan Agung dinilai tidak serius dalam menangkap buronan kelas kakap Silfester Matutina yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang.

Dalam gugatan yang diajukan, warga tersebut menilai Jaksa Agung lalai melaksanakan kewajiban hukum untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan. Ia menegaskan, kasus Silfester tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keadilan bagi masyarakat serta kewibawaan hukum di Indonesia.

Silfester Matutina sendiri merupakan buronan kasus korupsi yang telah bertahun-tahun lolos dari jeratan hukum. Hingga kini, upaya pencarian yang dilakukan Kejaksaan Agung dinilai tidak menunjukkan hasil yang signifikan, sehingga memicu kekecewaan masyarakat, khususnya di Jember.

Gugatan yang masuk ke PTUN Jakarta itu menuntut agar Jaksa Agung segera mengambil langkah konkret dan serius dalam mengejar serta menangkap Silfester. Menurut penggugat, jika Kejaksaan Agung tidak segera bertindak, maka hal tersebut akan semakin memperburuk citra penegakan hukum di tanah air.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan adanya tuntutan langsung dari masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Banyak pihak berharap agar gugatan ini dapat menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses penangkapan buronan yang selama ini sulit dijangkau.

Editor: Agung