
J5NEWSROOM.COM, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap lima terdakwa kasus judi online jaringan RGOCasino. Dalam sidang putusan pada Senin (22/9/2025), para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketua Majelis Hakim, Douglas, menyatakan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas perjudian daring. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hendra Naga Bakti selama dua tahun empat bulan, serta denda Rp 250 juta subsider satu bulan kurungan,” ucap Douglas saat membacakan putusan.
Douglas menambahkan, terdakwa Heri Janto alias Riza mendapat hukuman lebih berat, yakni dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider satu bulan. Sementara tiga terdakwa lainnya, yaitu Surianto, Ramendra Sagita Sitepu, dan Ivan Sofnir masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider satu bulan. Barang bukti berupa sepeda motor dan uang tunai dirampas untuk negara.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Dinar Sagesti, Ari Pratama, dan Desi Paswarati dari Kejaksaan Agung RI. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menyebut Hendra berperan sebagai pemimpin operasional atau leader customer service situs judi online RGOCasino dengan alamat rgohero.com.
“Terdakwa bukan hanya merekrut karyawan, tapi juga bertanggung jawab atas pengumpulan dana dari pemain serta mengawasi operasional dan keuangan situs judi,” kata Dinar saat membacakan tuntutan.
Jaksa menilai seluruh terdakwa aktif menyebarkan, mentransmisikan, dan mengelola informasi elektronik bermuatan perjudian tanpa hak.
Kasus ini bermula pada April 2023 ketika Hendra, mantan agen judi online di Manila, bertemu Heri Janto. Keduanya sepakat membuka layanan judi daring untuk pasar Indonesia dengan markas operasional di Tiban Residence, Batam. Hendra merekrut Surianto, Ramendra, dan Ivan untuk mengelola layanan pelanggan, termasuk live chat, proses deposit dan penarikan (withdraw), serta pendampingan pemain.
“Seluruh aktivitas transaksi dan interaksi pemain dilakukan dari satu lokasi dengan sistem shift,” ungkap jaksa.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar operasi tersebut setelah melakukan penyelidikan. Pada 5 Desember 2024, polisi menggerebek markas di Tiban Residence dan menangkap Hendra bersama tiga stafnya. Dua pekan kemudian, 18 Desember 2024, aparat berhasil meringkus Heri Janto di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Atas putusan majelis hakim, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima. “Kami menghormati putusan majelis hakim. Vonis ini sudah mempertimbangkan fakta persidangan secara utuh,” ujar jaksa Dinar usai sidang.
Dengan putusan tersebut, kelima terdakwa resmi berstatus narapidana dan wajib menjalani hukuman penjara sesuai ketetapan pengadilan.
Editor: Agung

