GP Ansor Ultimatum Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengeroyokan Banser

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Anshor periode 2024-2029, Dendy Zuhairil Finsa. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, LBH GP Ansor mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menangkap serta menahan pelaku pengeroyokan terhadap Rida, anggota Banser, yang terjadi usai pengajian di Kota Tangerang. Tuntutan tersebut disampaikan menyusul video pengeroyokan korban yang viral di media sosial.

Korban, Rida, mengalami luka cukup serius hampir di seluruh bagian tubuh dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit daerah setempat.

Ketua LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, menyebut bahwa bukti di lapangan sudah terang dan bahwa korban mengetahui siapa saja yang melakukan pengeroyokan terhadapnya.

LBH GP Ansor memberi ultimatum agar dalam waktu 1×24 jam Polda Metro Jaya dapat menangkap pelaku tanpa pandang bulu. Ia juga menyebut bahwa kasus ini harus ditangani sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP yang mengatur penganiayaan dan pengeroyokan.

Sambil menunggu tindakan polisi, LBH GP Ansor juga mengimbau kader-kader Ansor dan Banser untuk tetap tenang, menahan diri, serta menyerahkan proses penyelesaian ke ranah hukum. Mereka berharap pihak berwenang profesional dan adil dalam menangani kasus ini.

Editor: Agung