
J5NEWSROOM.COM, Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap aktivis sosial, Yusril Koto. Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Masih pikir-pikir,” ujar JPU Muhammad Arfan usai sidang vonis di PN Batam, Selasa (30/9/2025). JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Majelis hakim yang diketuai Vabiannes Stuart Wattimena memutuskan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar Rp15 juta subsider satu bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Yusril terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang dinilai mencemarkan nama baik orang lain. Adapun sikap kooperatif selama persidangan serta penyesalan yang ditunjukkan menjadi faktor yang meringankan.
Perkara ini berawal dari unggahan sepuluh video oleh Yusril di akun TikTok @yusril.koto2 pada September 2024. Dalam video tersebut, ia menuding adanya praktik pungutan liar oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Batam.
Yusril, yang mengikuti sidang dalam kondisi diborgol, menyatakan menerima putusan hakim. Ia menyebut pengalaman ini menjadi pelajaran sekaligus penguat tekad untuk terus menyuarakan isu-isu publik.
“Harimau dipenjara tetap harimau, tidak menjadi kucing. Ini menjadi pelajaran bagi saya agar ke depan lebih berkualitas. Penyimpangan kebijakan pemerintah di Batam, khususnya yang menyangkut kepentingan publik, akan terus saya suarakan hingga akhir hayat,” ujar Yusril, 61 tahun.
Editor: Agung

