
J5NEWSROOM.COM, Eksploitasi seksual anak di ruang digital semakin mengkhawatirkan. Pada tahun 2024 tercatat lebih dari 1,45 juta kasus di Indonesia, menempatkan negara ini di posisi ketiga dunia dalam kasus pornografi daring.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital kini menjadi isu mendesak. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak dan merampungkan Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dengan prinsip tata kelola berbasis manusia.
Komdigi juga menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN sebagai langkah pengendalian konten berbahaya. Selain itu, literasi digital terus digencarkan agar anak dan masyarakat memiliki kemampuan untuk bersikap kritis terhadap konten yang mereka akses.
Nezar mengingatkan adanya tren baru penggunaan kecerdasan buatan untuk membuat konten kekerasan seksual anak. Laporan menunjukkan ribuan konten berbasis AI telah tersebar di dark web, menimbulkan dampak psikologis serius bagi para korban.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, penyedia platform digital, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus menjadikan Indonesia sebagai pelopor di tingkat regional maupun global.
Editor: Agung

