Gelar Aksi Demo, GERPAK Desak KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi CSR BI

Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GERPAK) saat menggelar aksi di depan Kantor KPK mendesak penangkapan dua tersangka kasus korupsi CSR BI. (Foto: Humas GERPAK)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GERPAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan dua tersangka dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp28,38 miliar.

Desakan itu disampaikan GERPAK dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

“KPK harus segera menahan Satori dan Heri Gunawan. KPK tidak perlu takut tekanan dari penguasa, DPR, maupun partai politik,” ujar Koordinator Lapangan GERPAK, Muhammad Fikri Fauzi, dalam orasinya.

Menurut Fikri, penanganan kasus dugaan korupsi CSR BI terkesan lamban dan belum menunjukkan perkembangan berarti. Padahal, masyarakat menaruh harapan besar agar KPK menuntaskan perkara tersebut.

Ia menilai, penahanan terhadap kedua tersangka akan membuka jalan bagi proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan demikian, kasus ini diharapkan dapat mengungkap praktik gratifikasi yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPR.

“Berdasarkan temuan kami, sebanyak 47 anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 dari sembilan fraksi diduga ikut menerima aliran dana CSR BI melalui yayasan-yayasan yang mereka kelola,” ujar Fikri.

Ia menambahkan, dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. “Banyak proposal pengajuan bantuan sosial yang tidak pernah diwujudkan dalam kegiatan nyata,” katanya.

Dalam aksinya, GERPAK menyampaikan lima tuntutan kepada KPK untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Pertama, segera menahan Satori dan Heri Gunawan serta melimpahkan perkaranya ke pengadilan.

Kedua, mengusut dugaan keterlibatan 47 anggota DPR, pejabat Bank Indonesia, dan pihak lain yang terkait.

Ketiga, tidak menunda proses hukum dengan alasan apa pun.

Keempat, memastikan KPK tidak menjadi alat tawar politik atau melindungi pihak tertentu.

Kelima, mendesak adanya pelarangan penyaluran dana CSR lembaga keuangan negara melalui anggota DPR.

Editor: Agung