Vonis Nikita Mirzani Lebih Rendah dari Tuntutan Kejagung Buka Suara

Nikita Mirzani dijatuhi vonis hukuman empat tahun penjara di kasus pemerasan. (Foto: Antara)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani atas kasus pemerasan melalui media digital. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan vonis yang digelar pada Selasa siang.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan awal jaksa yang meminta 11 tahun penjara terhadap Nikita. Jaksa sebelumnya menilai Nikita tidak kooperatif selama proses penyidikan dan menggunakan metode intimidasi melalui pesan elektronik untuk mengancam korban, sehingga menuntut hukuman berat.

Meski begitu, pihak Kejaksaan Agung menghormati putusan hakim dan menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Reza Gladys, menyambut baik putusan tersebut meskipun menilai vonis masih lebih ringan dari tuntutan awal. Ia menegaskan bahwa keputusan hakim tetap menunjukkan adanya kesalahan yang dilakukan oleh Nikita.

Kasus ini pun menarik perhatian publik dan menimbulkan perdebatan terkait konsistensi penegakan hukum dalam perkara serupa yang melibatkan figur publik.

Editor: Agung