Kejari Batam Kembalikan Berkas Kasus Kecelakaan Maut Nissan GT-R

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus (Foto: Paskal/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengembalikan berkas perkara tahap I kasus kecelakaan maut yang melibatkan mobil sport Nissan GT-R35 kepada penyidik Polresta Barelang. Pengembalian dilakukan karena berkas dinilai belum lengkap secara formil maupun materiil.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan berkas perkara atas nama tersangka Brandon Yeoh telah diterima jaksa peneliti untuk diteliti kelengkapannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, jaksa menemukan sejumlah kekurangan dalam berkas tersebut.

“Beberapa hari lalu kami mengembalikan berkas perkara itu (P-19) karena ada persyaratan formil dan materiil yang belum lengkap,” kata Priandi di Batam, Jumat (7/11/2025).

Menurut dia, pengembalian berkas perkara disertai dengan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan yang ditemukan. Setelah dilengkapi, penyidik dapat kembali menyerahkan berkas untuk diteliti ulang.

“Ketika penyidik sudah melengkapi kekurangan berdasarkan petunjuk jaksa, maka akan di-P21 berkas itu,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Batam, beberapa waktu lalu. Mobil Nissan GT-R35 yang dikemudikan Brandon terlibat tabrakan dengan sepeda motor dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah hasil gelar perkara pada akhir September lalu.

“Status tersangka Brandon telah ditetapkan sejak 30 September 2025 berdasarkan hasil gelar perkara,” ujar Afiditya.

Meski sudah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Brandon. Alasannya, tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

Brandon dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Editor: Agung