
LAPORAN: Rusydy
J5NEWSROOM.COM, Bintan – Unit Reserse Kriminal Polsek Bintan Timur menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor saat keduanya diduga hendak menjual barang curian tersebut. Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Bintan Timur untuk proses pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, membenarkan penangkapan dua pelaku yang berinisial HW (23) dan MF (17). Ia menyatakan bahwa keduanya masih menjalani penyelidikan lanjutan.
“Keduanya sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (22/11/2025).
Kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor yang disampaikan korban pada Jumat (21/11/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim segera melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku mencoba menawarkan motor hasil curian melalui media sosial. Berbekal informasi itu, petugas berhasil membekuk keduanya saat menunggu calon pembeli.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara,” kata Salamun.
Editor: Agung

