Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal bagi Warga Asing hingga 10 Kali Lipat

Ilustrasi Uang Yen Jepang. (Foto: AI)

J5NEWSROOM.COM, Pemerintah Jepang berencana menaikkan tarif izin tinggal bagi penduduk asing mulai tahun fiskal 2026 sebagai bagian dari perubahan Undang-Undang Imigrasi. Biaya untuk memperpanjang atau mengubah status izin tinggal yang saat ini sekitar 6.000 yen diperkirakan akan naik menjadi 30.000–40.000 yen.

Sementara itu, biaya untuk izin tinggal permanen (residensi tetap) juga akan meningkat drastis, dari sekitar 10.000 yen menjadi lebih dari 100.000 yen. Kenaikan itu dianggap sebagai lonjakan terbesar dalam beberapa dekade.

Peningkatan tarif ini akan digunakan untuk memperkuat layanan imigrasi, termasuk penyediaan program pendidikan bahasa Jepang dan penanganan penduduk ilegal. Pemerintah juga menyebut akan memperkuat upaya penegakan terhadap sekitar 70.000 penduduk ilegal di Jepang.

Selain itu, Kementerian Luar Negeri Jepang berencana menaikkan biaya visa bagi wisatawan asing. Rencana ini bertujuan menyesuaikan tarif visa dengan negara-negara Barat dan mengantisipasi dampak overtourism.

Langkah ini dipicu oleh lonjakan populasi penduduk asing di Jepang, yang saat ini berada di angka tertinggi, yakni hampir 4 juta orang. Pemerintah menyatakan pendapatan dari kenaikan biaya ini akan dialokasikan untuk reformasi kebijakan imigrasi dan layanan publik bagi warga asing yang tinggal di negara tersebut.

Editor: Agung