
J5NEWSROOM.COM, Batam – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Yuwanky (67), warga Batam, Kepulauan Riau, sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.
Penetapan tersebut tercantum dalam dokumen DPO Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Dalam dokumen tersebut, Yuwanky disebut lahir di Selatpanjang pada 6 Mei 1959. Ia tercatat sebagai warga negara Indonesia, berprofesi sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Kota Batam.
Penyidik juga mencantumkan sejumlah ciri fisik Yuwanky dalam dokumen DPO, antara lain rambut hitam lurus, mata tidak sipit, hidung mancung, bibir tidak terlalu tebal, kulit putih, dan tidak memiliki tato.
Bareskrim meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Yuwanky untuk memberikan informasi kepada kepolisian atau penyidik.
“Dimohon diawasi, ditangkap, diserahkan kepada pihak kepolisian atau diinformasikan kepada penyidik/Penyidik Pembantu apabila ditemukan keberadaan yang bersangkutan,” demikian keterangan dalam dokumen DPO, Kamis (20/8/2026).
Dua nomor telepon juga dicantumkan dalam dokumen tersebut sebagai saluran informasi terkait keberadaan Yuwanky.
Perkara yang menjerat Yuwanky berkaitan dengan dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika.
Dalam dokumen DPO, penyidik mencantumkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Pencantuman pasal-pasal tersebut menunjukkan penyidikan tidak hanya diarahkan pada dugaan tindak pidana narkotika sebagai tindak pidana asal, tetapi juga pada dugaan pengelolaan atau penyamaran aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.
Berdasarkan dokumen perkara lain yang berkaitan, dugaan tindak pidana disebut berlangsung dalam rentang 2023 hingga 2026.
Salah satu lokasi yang tercantum dalam dokumen adalah HH Club, Planet 3, Kompleks Nagoya City Centre Blok A1-2, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/173/VIII/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 14 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, perkara disebut melibatkan tersangka berinisial DEKY dan sejumlah pihak lainnya.
Namun, dokumen yang tersedia belum menjelaskan secara rinci hubungan Yuwanky dengan perkara tersebut ataupun peran yang diduga dijalankannya.
Sejumlah informasi penting mengenai perkara TPPU tersebut juga belum diungkap secara rinci oleh penyidik.
Belum diketahui jumlah narkotika yang diduga menjadi tindak pidana asal, nilai uang yang diduga dicuci, pola transaksi, maupun aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
Dokumen perkara juga memuat keterangan bahwa terdapat pihak yang disebut pernah terlibat dalam perkara narkotika atau merupakan residivis.
Namun, keterangan tersebut belum dapat dipastikan merujuk kepada Yuwanky atau pihak lain yang terlibat dalam perkara.
Karena itu, status tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai riwayat Yuwanky tanpa adanya dokumen atau keterangan resmi lain yang menguatkannya.
Penyidik Bareskrim Polri kini masih memburu Yuwanky untuk kepentingan proses hukum dalam perkara tersebut.
Penetapan sebagai DPO juga tidak serta-merta berarti Yuwanky telah terbukti bersalah. Status tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan sedang dicari penyidik dalam proses penyidikan.
Kesalahan seseorang dalam perkara pidana baru dapat dinyatakan terbukti setelah melalui proses peradilan dan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penetapan Yuwanky sebagai DPO memperlihatkan bahwa penyidikan Bareskrim dalam perkara ini tidak hanya menyasar dugaan peredaran narkotika, tetapi juga mendalami dugaan aliran harta yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
Editor: Agung
