Pansel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). (Foto: Net)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat resmi membuka pendaftaran calon anggota KPI Pusat untuk periode 2026–2029. Pendaftaran dibuka seiring akan berakhirnya masa jabatan anggota KPI Pusat periode 2023–2025.

Ketua Panitia Seleksi yang juga Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan pendaftaran dibuka mulai 9 hingga 23 Januari 2026.

“Warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar secara daring melalui laman seleksi,” ujar Edwin di Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026).

Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat periode 2026–2029 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 597 Tahun 2025. Edwin menjelaskan, pansel beranggotakan 10 orang yang memiliki kompetensi serta keahlian di bidang media dan penyiaran.

Ia menambahkan, tahapan seleksi yang harus dilalui para calon meliputi pendaftaran, verifikasi administrasi, seleksi penulisan makalah, asesmen psikologis, serta wawancara.

“Seleksi ini bersifat terbuka. Peserta yang lolos setiap tahapan akan diumumkan kepada publik untuk mendapatkan masukan terkait rekam jejak yang bersangkutan,” kata Edwin.

Hasil akhir seleksi calon anggota KPI Pusat selanjutnya akan disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital kepada Komisi I DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Pengumuman dan prosedur seleksi bisa diakses di tautan https://seleksi.komdigi.go.id.

Editor: Agung