
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Pemerintah resmi mencabut perizinan pemanfaatan hutan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan menyebabkan kerusakan lingkungan hingga memicu bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar melalui konferensi video dari London, Inggris, pada Senin (19/1). Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Bapak Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.
Sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare, sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan.
Daftar 22 Perusahaan PBPH
Aceh (3 perusahaan):
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat (6 perusahaan):
4. PT Minas Pagai Lumber
5. PT Biomass Andalan Energi
6. PT Bukit Raya Mudisa
7. PT Dhara Silva Lestari
8. PT Sukses Jaya Wood
9. PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara (13 perusahaan):
10. PT Anugerah Rimba Makmur
11. PT Barumun Raya Padang Langkat
12. PT Gunung Raya Utama Timber
13. PT Hutan Barumun Perkasa
14. PT Multi Sibolga Timber
15. PT Paneil Lika Sejahtera
16. PT Putra Lika Perkasa
17. PT Sinar Belantara Indah
18. PT Sumatera Riang Lestari
19. PT Sumatera Sylva Lestari
20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
21. PT Teluk Nauli
22. PT Toba Pulp Lestari Tbk
Daftar 6 Perusahaan Non-Kehutanan
Aceh:
23. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Perkebunan)
24. CV Rimba Jaya (PBPHHK)
Sumatera Utara:
25. PT Agincourt Resources (IUP Pertambangan)
26. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)
Sumatera Barat:
27. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Perkebunan)
28. PT Inang Sari (IUP Perkebunan)
Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan dukungan terhadap kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam memulihkan keuangan negara dan fungsi hutan. Dalam penyerahan hasil penagihan denda administratif kehutanan di Kejaksaan Agung pada Desember 2025, pemerintah mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp6,6 triliun serta pengembalian fungsi kawasan hutan seluas sekitar 4 juta hektare.
Editor: Agung
