
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Ia mengatakan, “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama RN (pegawai PGN).” KPK juga menyebut pemanggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Rini dijadwalkan hadir pada pekan sebelumnya.
Selain Rini Soemarno, penyidik juga memeriksa saksi lain dari internal perusahaan, yaitu pegawai PT PGN bernama Helmy Setiawan. Hingga proses pemeriksaan berlangsung, KPK belum mengungkap secara rinci materi yang didalami terhadap para saksi.
KPK menyatakan proses pemeriksaan masih berjalan dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan oleh penyidik.
Sumber: RMOL
Editor: Agung
