Guru Madrasah Swasta Masih Berpeluang Diangkat PPPK, Sekjen Kemenag Tegaskan Upaya Terus Berjalan

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Kamaruddin Amin (Foto: Kemenag)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya membuka peluang bagi guru madrasah swasta untuk dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut disampaikan saat dirinya menerima Ketua Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Heri Purnama dalam pertemuan di Jakarta.

Kamaruddin Amin menyatakan Kementerian Agama tidak akan berhenti memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk guru honorer di madrasah swasta. Ia menegaskan, selama masih ada ruang dan peluang kebijakan, pihaknya akan terus mengupayakan pengangkatan guru swasta menjadi PPPK. “Kami akan terus mengambil langkah produktif dan membuat kebijakan untuk memperjuangkan serta memuliakan guru,” ujar Kamaruddin Amin.

Ia juga menambahkan bahwa perjuangan tersebut mencakup upaya agar guru honorer dapat memperoleh kesempatan diangkat sebagai PPPK apabila memungkinkan. “Jika masih ada ruang dan peluang, kita akan terus memperjuangkan agar guru swasta bisa diangkat menjadi PPPK,” lanjutnya.

Selain fokus pada pengangkatan PPPK, Kementerian Agama juga terus mempercepat program sertifikasi guru sebagai bagian dari peningkatan kualitas tenaga pendidik. Saat ini, Kemenag membina lebih dari satu juta guru yang terdiri dari guru PNS dan non-PNS dari berbagai lembaga pendidikan keagamaan.

Menurut Kamaruddin Amin, masih terdapat ratusan ribu guru yang belum mengikuti sertifikasi sehingga program percepatan terus dilakukan secara bertahap. Ia menekankan bahwa peningkatan kualitas guru menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang lebih baik di Indonesia.

Sementara itu, Ketua PGMNI Heri Purnama menyampaikan apresiasi atas upaya yang dilakukan Kementerian Agama. Ia berharap langkah-langkah yang tengah diperjuangkan dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan guru madrasah swasta serta memperluas kesempatan mereka untuk diangkat menjadi PPPK.

Editor: Agung