Kunjungi PT ASL Batam, Menaker Yassierli Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran K3

Menaker RI Yassierli didampingi Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya (kiri) saat melakukan kunjungan kerja ke PT ASL Shipyard Indonesia di Tanjung Uncang Batam. (Foto: Saibansah/J5NEWSROOM.COM)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Pemerintah menegaskan komitmennya menegakkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menyusul rentetan kecelakaan yang terjadi di PT ASL Shipyard Indonesia, Batam dan menewaskan 20 pekerja dalam kurun kurang dari setahun.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli saat meninjau langsung lokasi galangan kapal, Selasa (24/2/2026), menegaskan tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mengabaikan rekomendasi perbaikan. Ia menyebutkan, pemerintah telah menyampaikan tujuh rekomendasi wajib yang harus segera ditindaklanjuti manajemen.

“Ada tujuh rekomendasi yang harus dipenuhi. Sebagian sudah dijalankan, namun masih terdapat berbagai potensi risiko kecelakaan. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi,” ujar Yassierli saat meninjau galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia di Batam, Selasa (24/2/2026).

Evaluasi dilakukan untuk menindaklanjuti jawaban perusahaan atas Nota Pemeriksaan I. Hasilnya, masih ada lima dari tujuh temuan pelanggaran yang belum dipenuhi. Kami minta manajemen seluruh temuan pengawas ketenagakerjaan diselesaikan paling lambat Mei 2026 ini.

Menurut Yassierli, kehadirannya bukan sekadar kunjungan seremonial. Pemerintah ingin memastikan tragedi serupa tidak terulang. Ia menekankan bahwa setiap pekerja berhak atas rasa aman saat bekerja dan kembali ke rumah dalam keadaan selamat.

Rangkaian insiden di galangan kapal tersebut menjadi catatan kelam sepanjang 2025 hingga awal 2026. Dari empat kejadian, tiga di antaranya berujung fatal.

Peristiwa pertama terjadi pada 24 Juni 2025 saat kebakaran melanda kapal MT Federal II yang tengah diperbaiki. Empat pekerja meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka. Duka belum sirna, kebakaran kembali terjadi di kapal yang sama pada 15 Oktober 2025, menewaskan 14 pekerja serta melukai 17 orang.

Insiden berikutnya terjadi pada 29 Desember 2025. Dua pekerja meninggal dunia akibat tersengat listrik saat melakukan pengecatan kapal. Sementara itu, kebakaran kembali terjadi pada 25 Januari 2026, meski tidak menimbulkan korban jiwa.

Total korban meninggal dari seluruh peristiwa tersebut mencapai 20 orang. “Ini sangat kami sesalkan,” kata Yassierli.

Rentetan kecelakaan itu mendorong pengawas ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.

Menaker menjelaskan, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker sudah melakukan verifikasi langsung di lapangan. Manajemen perusahaan pun berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh temuan pelanggaran paling lambat Mei 2026.

“Termasuk komitmen melakukan audit eksternal Sistem Manajemen K3 (SMK3) oleh lembaga independen. Untuk industri berisiko tinggi seperti galangan kapal, audit ini mendesak dilakukan demi melindungi pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha,” ungkapnya. 

Evaluasi ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk mencari penyebab utama kecelakaan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

“Pemerintah akan memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan pembinaan K3 agar tragedi seperti ini tidak terjadi lagi di mana pun di Indonesia,” tegasnya.

Ditegaskan Menaker, nyawa setiap pekerja sangat berharga. Oleh karena itu, perusahaan wajib menjadikan K3 sebagai prioritas utama.

Terkait kecelakaan yang terjadi di PT ASL Shipyard Indonesia, Yassierli menegaskan setiap kelalaian terhadap keselamatan pekerja harus ditindak sesuai aturan.

“Negara berdiri bersama para pekerja dan keluarga korban. Bagi dunia usaha, pelanggaran K3 ini adalah peringatan keras. Penerapan norma K3 itu wajib, bukan pilihan,” katanya.

Sementara itu, saat mendampingi Menaker, Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan tujuh rekomendasi sejak November 2025. Di antaranya, penghentian sementara pekerjaan di Kapal Federal II serta kewajiban membersihkan seluruh ruang dan tangki yang memiliki akses udara ke area kerja dari bahan mudah terbakar.

Pemerintah berharap manajemen perusahaan segera menuntaskan seluruh rekomendasi tersebut demi mencegah terulangnya kecelakaan kerja. Penegakan aturan K3, tegas Menaker, bukan semata kewajiban administratif, melainkan menyangkut keselamatan jiwa para pekerja.

“Kita terus melakukan pemantauan keselamatan kerja di PT ASL Batam. Pihak manajemen saat ini sudah menerapkan peraturan yang ketat, tidak ada toleransi lagi terhadap pelanggaran prosedur keselamatan kerja,” ujar Diky Wijaya kepada J5NEWSROOM.COM

Editor: Agung