Terdakwa Ledakan MT Federal II Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Soroti Usia dan Santunan Korban

Para terdakwa kasus ledakan kapal tanker MT Federal II di galangan PT ASL Shipyard Indonesia Batam saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Paskal/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Kuasa hukum Kim Dong-Gyun, terdakwa kasus ledakan kapal tanker MT Federal II di galangan PT ASL Shipyard Indonesia, Batam, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan pidana.

Permintaan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (13/8/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan hakim anggota Douglas RP Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum meminta hakim mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk kondisi Kim yang kini berusia 71 tahun.

“Kami minta bebas Saudara terdakwa Kim Dong-Gyun. Pertimbangan yang pertama adalah beliau sudah usia lanjut dan pada saat ini sudah berumur 71 tahun,” kata kuasa hukum Kim.

Selain faktor usia, pembela juga menyoroti santunan yang telah diberikan perusahaan kepada korban ledakan dan keluarga pekerja yang meninggal dunia.

Kuasa hukum Kim, Musrin, mengatakan perusahaan telah memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal serta pekerja yang mengalami luka berat dan luka ringan.

“Perusahaan telah memberikan santunan yang layak kepada para korban, ahli waris maupun kepada korban yang luka berat maupun yang luka ringan,” ujar Musrin seusai persidangan.

Menurut Musrin, upaya penyelesaian secara damai dan restorative justice juga telah dilakukan sejak awal perkara. Bahkan, pihak pelapor disebut telah mencabut laporan kepolisian di Polresta Barelang.

“Sedari awal sudah dilakukan perdamaian dan restorative justice, sudah dikirimkan kepada Polresta Barelang. Kemudian menjadi catatan penting adalah bahwa pelapor sudah mencabut laporannya di Polresta Barelang,” katanya.

Meski demikian, apabila majelis hakim tetap menyatakan Kim bersalah, tim kuasa hukum meminta hukuman yang dijatuhkan seringan-ringannya.

Permohonan serupa disampaikan untuk enam terdakwa lain dalam perkara ledakan MT Federal II. Mereka adalah Neo Ah Chye selaku Assistant Production Manager, Abdullah bin Ismail, Dranreb Ray Adino Dimayacyac, Mijrebel Siregar, Rikardo Parlindungan Barasa, dan Basar Samuel Sialagan.

Ketujuh terdakwa diproses dalam tiga berkas perkara terpisah atau splitsing terkait ledakan MT Federal II di PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Batu Aji, Batam.

Ledakan kapal tanker tersebut menyebabkan 14 pekerja meninggal dunia. Selain itu, sembilan pekerja mengalami luka berat dan tujuh lainnya mengalami luka ringan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut ketujuh terdakwa dalam perkara dugaan kelalaian yang menyebabkan ledakan tersebut.

Kim yang menjabat sebagai Commercial Manager PT ASL Shipyard Indonesia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara enam terdakwa lainnya masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam persidangan pada Kamis (6/8/2026), jaksa menyatakan ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena turut serta melakukan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.

Jaksa kemudian menuntut Kim dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan.

Melalui pledoi tersebut, tim kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan usia Kim, pemberian santunan kepada korban dan ahli waris, serta upaya perdamaian yang telah ditempuh.

“Kami sudah menjalani sesuai dengan tahapan hukum yang berjalan. Harapannya majelis hakim dapat menerima pledoi kami,” kata Musrin.

Editor: Alia Safira