Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dari Singapura, Dua Orang Jadi Tersangka

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra, didampingi Kaur Penum Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba saat ekspose perkara daging ilegal, Kamis (26/2/2026). (Foto: Humas Polda Kepri)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap kasus penyelundupan ribuan barang bekas dan daging ilegal asal Singapura yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau. Dalam perkara ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka masing-masing berinisial LM alias A yang berperan sebagai pemilik kapal dan barang muatan, serta H alias D yang merupakan nakhoda kapal.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra, didampingi Kaur Penum Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba. Ekspose perkara turut dihadiri Jaksa Fungsional Bidang Pidum Kejati Kepri Rumondang Manurung serta perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri, di Mapolda Kepri, Kamis (26/2/2026).

Paksi menjelaskan, penggagalan penyelundupan dilakukan pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, saat para pelaku tengah melakukan bongkar muatan.

Menurut dia, para tersangka menggunakan kapal kayu KM Sukses Abadi 02 sebagai sarana pengangkut. Kapal tersebut awalnya berlayar dari Karimun menuju Singapura untuk mengekspor ikan. Namun, saat kembali ke Indonesia, kapal justru membawa muatan barang bekas serta daging sapi, ayam, dan babi tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan.

“Untuk menghindari pengawasan, pelaku mematikan sistem Automatic Identification System (AIS) saat memasuki perairan Indonesia,” ujar Paksi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua kapal, yakni KM Sukses Abadi 02 GT 131 dan KLM Sukses Raya GT 143. Selain itu, turut diamankan 38 karung pakaian bekas, 157 karung boneka, 125 karung mainan, dua unit sepeda motor listrik, dua sepeda anak, dua stroller, serta sejumlah barang elektronik dan furniture.

Petugas juga menemukan sebanyak 5.037 kotak daging ilegal dengan berat diperkirakan mencapai 70 hingga 80 ton. Rinciannya terdiri atas 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam dari berbagai merek internasional. Seluruh daging tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari otoritas berwenang.

Barang bukti daging ilegal telah dimusnahkan dengan cara dikubur di TPA Punggur setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perdagangan serta pelanggaran karantina hewan.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar berdasarkan Undang-Undang Perdagangan, serta pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar berdasarkan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” kata Paksi.

Editor: Agung