KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo dalam Kasus Suap Impor Barang KW

Ilustrasi KPK menangkap tersangka di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur. (CNN Indonesia)

J5NEWSROOM.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau barang KW. Budiman diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta. Setelah diperiksa secara intensif, KPK resmi menahan Budiman mulai Jumat, 27 Februari 2026, hingga 18 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Budiman diduga berperan dalam pengelolaan uang suap dari para pengusaha importir. Ia disebut memerintahkan bawahannya untuk menyimpan uang hasil suap di sebuah safe house sebagai bagian dari praktik pengaturan impor barang yang dikenai cukai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Dalam OTT tersebut, sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menyita uang tunai lebih dari Rp5 miliar yang ditemukan di sebuah rumah di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari aliran dana suap terkait pengaturan jalur masuk barang impor.

KPK masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta apakah praktik korupsi tersebut dilakukan secara berjenjang di internal Bea Cukai.

Editor: Agung