
J5NEWSROOM.COM, Pangkalpinang – PT Timah (Persero) Tbk bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang menggelar sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax bagi para karyawan. Kegiatan tersebut berlangsung secara hybrid dari Ruang Rapat Utama PT Timah, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara perusahaan dan otoritas pajak dalam meningkatkan pemahaman karyawan mengenai kewajiban perpajakan sekaligus mendukung penerimaan negara.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Pangkalpinang, Ferry, mengatakan sosialisasi tersebut digelar atas permintaan PT Timah yang ingin menghadirkan narasumber untuk memberikan penjelasan mengenai pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax.
Menurut Ferry, kegiatan serupa juga telah dilakukan di berbagai instansi dan perguruan tinggi guna memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Ia menjelaskan, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan berbasis web yang mulai efektif digunakan sejak 1 Januari 2025. Sistem ini menjadi bagian dari upaya modernisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak.
“Coretax dirancang agar wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan dengan lebih mudah tanpa harus datang ke kantor pajak. Sistem ini bersifat borderless sehingga bisa diakses dari mana saja,” ujar Ferry.
Melalui Coretax, berbagai layanan perpajakan dapat dilakukan dalam satu platform, mulai dari pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga pelaporan SPT. Sistem ini juga mengintegrasikan sejumlah aplikasi perpajakan yang sebelumnya berjalan secara terpisah menjadi satu sistem terpadu.
Selain itu, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP diharapkan dapat semakin mempermudah proses administrasi perpajakan bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ferry juga mengingatkan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self assessment, di mana wajib pajak bertanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri.
Ia menambahkan, wajib pajak tidak perlu khawatir selama pelaporan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila terdapat ketidaksesuaian, hal itu dapat terdeteksi melalui mekanisme pengawasan maupun pemeriksaan pajak.
Sosialisasi ini mendapat respons antusias dari karyawan PT Timah yang mengikuti kegiatan secara hybrid, baik secara langsung maupun daring dari berbagai unit kerja.
Ferry berharap pemahaman yang baik terkait pelaporan pajak dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sehingga berkontribusi terhadap penerimaan negara.
“Pelaporan pajak yang benar akan membantu menjaga kekuatan APBN sehingga dapat mendukung berbagai program pembangunan,” kata Ferry.
Editor: Agung
