
J5NEWSROOM.COM, Asosiasi maskapai nasional (INACA) mengajukan permintaan kepada pemerintah agar Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat domestik dinaikkan sebesar 15 persen. Usulan ini muncul akibat meningkatnya beban operasional maskapai yang dipicu oleh kenaikan harga avtur, melemahnya nilai tukar rupiah, serta tekanan dari situasi geopolitik global.
Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto, menyampaikan bahwa pihaknya juga mengusulkan penyesuaian fuel surcharge sebesar 15 persen dari tarif yang telah ditetapkan dalam KM 7 Tahun 2023. Penyesuaian ini diharapkan berlaku untuk pesawat jet maupun propeller yang saat ini masih mengacu pada KM 106 Tahun 2019.
Selain itu, INACA meminta pemerintah memberikan sejumlah stimulus sementara, misalnya menjelang Lebaran 2026. Bentuknya antara lain penundaan pajak pertambahan nilai (PPn) untuk avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara (PJP4U), serta kebijakan penjadwalan ulang pembayaran biaya bandara dan navigasi yang masih tertunggak.
Menurut Bayu, langkah ini diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan kenaikan harga avtur oleh Pertamina mulai 1 April 2026, sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis maskapai, keselamatan penerbangan, dan konektivitas transportasi udara di dalam negeri. Ia juga menyoroti bahwa industri penerbangan saat ini semakin tertekan akibat konflik geopolitik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran.
Kondisi tersebut berdampak pada kenaikan harga minyak dunia dan melemahnya rupiah terhadap dolar AS, yang keduanya berpengaruh besar terhadap peningkatan biaya operasional maskapai.
Bayu menambahkan, sejumlah maskapai global telah lebih dulu menyesuaikan biaya operasional melalui penerapan fuel surcharge dengan kisaran 5 hingga 70 persen, seperti yang dilakukan oleh Air India, IndiGo, Cathay Pacific, Thai Airways, Qantas, Korean Air, dan Ethiopian Airlines.
Ia juga menjelaskan bahwa saat TBA ditetapkan pada 2019, rata-rata kurs dolar AS berada di Rp14.136, sementara pada Maret 2026 telah mencapai sekitar Rp17.000 atau naik lebih dari 20 persen. Padahal sekitar 70 persen biaya operasional maskapai menggunakan dolar AS, sedangkan pendapatan diperoleh dalam rupiah, sehingga pelemahan rupiah semakin membebani keuangan maskapai.
Kenaikan harga minyak global turut memperparah situasi. Harga minyak yang sebelumnya sekitar 70 dolar AS per galon kini meningkat menjadi 110 dolar AS per galon atau naik sekitar 57 persen. Dampaknya, harga avtur di Indonesia juga naik menjadi Rp14.000 hingga Rp15.500 per liter, dari sebelumnya Rp10.442 pada 2019.
Bayu memperkirakan harga avtur masih berpotensi meningkat seiring berlanjutnya ketegangan geopolitik global. Ia juga mengingatkan bahwa Pertamina melakukan penyesuaian harga avtur setiap awal bulan, sehingga ada kemungkinan kenaikan kembali pada 1 April 2026.
Selain itu, maskapai juga menghadapi tambahan beban biaya akibat perubahan rute penerbangan internasional yang harus menghindari wilayah konflik di Timur Tengah dan Eropa, sehingga perjalanan menjadi lebih panjang dan mahal.
Dari sisi permintaan, jumlah penumpang ke kawasan Timur Tengah, khususnya untuk penerbangan umrah, mulai mengalami penurunan. Hal serupa diperkirakan akan berdampak pada kunjungan wisatawan dari Eropa dan Timur Tengah ke Indonesia.
Gangguan rantai pasok juga memperpanjang waktu pengiriman suku cadang pesawat, dari yang sebelumnya hanya dua hingga tiga hari menjadi tujuh sampai sepuluh hari. Biaya logistik pun meningkat akibat perubahan jalur distribusi dan kebutuhan pengamanan tambahan.
Sebelumnya, INACA menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan Kementerian Perhubungan atas dukungan dalam penyelenggaraan angkutan mudik Lebaran 2026, termasuk kebijakan diskon tiket pesawat yang membantu menjaga layanan penerbangan tetap aman dan terjangkau.
Editor: Agung
