
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Praktik dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung terungkap tidak hanya berupa pemerasan, tetapi juga melibatkan pengaturan proyek serta anggaran. Hal ini diungkap Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu.
Asep menyebut adanya permintaan “jatah” dari anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang nilainya sangat besar. Bahkan, permintaan tersebut dilakukan sebelum anggaran benar-benar dicairkan.
“Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta ‘jatah’ hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 11 April 2026.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dugaan tersebut mencakup pengkondisian pemenang lelang hingga penunjukan langsung rekanan tertentu dalam sejumlah proyek di OPD.
“GSW juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD,” jelas Asep.
Peran ajudan bupati juga disebut cukup dominan dalam praktik tersebut. Ajudan diduga menjadi penghubung sekaligus pihak yang aktif melakukan penagihan kepada kepala OPD saat ada permintaan dari bupati.
“Dalam praktiknya, setiap kali terdapat permintaan dari GSW, YOG dibantu SUG (Sugeng) selaku ADC atau ajudan bupati, berperan aktif mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi dan menagih para kepala OPD saat GSW ada kebutuhan,” tegas Asep.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya saat ini ditahan di rumah tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Agung
