
J5NEWSROOM.COM, Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur kembali berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku diamankan pada Kamis (7/5/2026) di Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur.
Kapolsek Bintan Timur, Aang Setiwan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim.
“Iya, sudah kami amankan dan masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Aang, Jumat (8/5/2026).
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Yofi Akbar, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada 16 April 2026. Korban yang tinggal di kawasan KM 24 Kijang, Kampung Budi Mulya, Kelurahan Kijang Kota, melaporkan rumahnya dimasuki orang tidak dikenal.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku berinisial APS dan FDH saat berada di Kelurahan Sei Enam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda, di antaranya kawasan Kampung Budi Mulya, Kampung Keke, Kolong Enam, Jalan Semen Tokojo, dan Jalan Barek Motor.
“Untuk sementara pengakuannya ada lima lokasi, namun masih kami dalami lebih lanjut,” kata Yofi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan.
Editor: Agung
